Apakah orang yang berkurban harus menyaksikan?

Dalam fikih tata cara berkurban, hewan ternak yakni sapi, kambing, domba dan unta yang dikurbankan hendaknya disembelih oleh sohibul kurban sendiri, Tetapi Apabila .

Orang yang melaksanakan kurban tidak bisa hadir menyaksikan saat hewan ternak yang dikurbankannya disembelih pada hari raya Idul Adha.

Misalnya, orang yang menyedekahkan kurbannya di daerah pedalaman nan jauh dari rumahnya.

Atau bahkan tidak sanggup menyaksikan tumpahan darah hewan ternak saat disembelih.

Namun bila tidak mampu, penyembelihan boleh diwakilkan oleh orang lain.

Lalu, jika tidak disembelih sendiri, wajibkah menyaksikan penyembelihan yang diwakili oleh orang lain ?

“Seseorang yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan hewan kurbannya disembelih, sebagaimana Rasulullah menyembelih sendiri kurbannya,”

Mengenai perintah Rasulullah kepada Fatimah untuk menyaksikan kurbannya disembelih dalam sabda beliau:

“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu dari setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah kurban.” (HR Hakim 7524)

Banyak ulama yang mendhaifkan, seperti Imam Ibnu Hajar, Albani, Al-Haitsami, Ibnul Mulqin, dan Al-Mundziri. Sehingga, sebagian ulama hanya mensyaratkan adanya niat berkurban ketika seseorang membeli hewan kurbannya untuk kemudian penyembelihannya diwakilkan kepada orang lain atau pada saat ini adalah panitia kurban.

Oleh karena dalil di atas, penyembelihan kurban tanpa disaksikan pekurbannya diperbolehkan selama diwakilkan oleh panitia kurban atau lembaga zakat yang terdaftar.

 

Yayasan Pundi Amal Hasanah Umat Menerima & Menyalurkan Hewan Qurban jika ingin berqurban di PAHU. Yayasan PAHU juga memiliki panitia qurban Professional yang terbiasa setiap tahunnya menyembelih hewan qurban.

Apabila Shohibul qurban ingin datang bisa datang langsung kekantor pusat PAHU dan menyaksikan penyembelihan pada hari H.

Login