Hukumnya Qurban Hasil Patungan  

Mayoritas ulama sangat menganjurkan berqurban, sebab di samping pelakunya mendapatkan pahala, qurban juga memiliki implikasi sosial. Karenanya, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donatur yang ingin berqurban.

Dalam rangka Program Patungan untuk berqurban agar semakin banyak orang yang akan berqurban ditahun ini,. Terutama untuk qurban sapi, kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri. Mereka biasanya patungan beberapa orang untuk membelinya. Apakah patungan qurban sapi ini diperbolehkan?

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan qurban. Syaratnya, hewan yang diqurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah 7 (tujuh) orang. Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk qurban kambing tidak diperbolehkan, dan jika lebih dari tujuh orang untuk qurban sapi tidak diperbolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan:

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: “Qurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan qurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain. An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya: “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk qurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Diyayasan pundi Amal mengadakan Program Patungan qurban

dengan Rp 2.450.000 sudah bisa berqurban dengan sistem patungan

Dan berikut adalah list harga untuk berqurban di PAHU

Paket Sapi :

Paket A: Rp. 27.100.000/300-350 kg

Paket B: Rp. 25.100.000/275-325 Kg

Paket C: Rp. 17.150.000/200-250 Kg

Paket Kambing

Paket A: Rp. 4.150.000/28-32 kg

Paket B: Rp. 3.100.000/275-325 Kg

Paket C: Rp. 2.700.000/15-20 Kg

Transfer Rek.

BRI: 0392-01-0052-9753-4

Mandiri: 155-00-333-111-2

BNI 46: 1550033316

a.n.Yayasan Pundi Amal Hasanah Umat

Login