Mengenal Lebih dekat dengan UU No 16 Tahun 2011

Undang undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan hukum untuk orang miskin secara cuma cuma

Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1), dikatakan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Sementara itu fakir miskin merupakan tanggung jawab negara yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”.

Peranan Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orang/ kelompok yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam KUHAP, dimana di dalamnya dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, hal tersebut terdapat di dalam Pasal 56 Ayat (2) yang menyatakan : “Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma”.

Bantuan hukum cuma-cuma diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Pemberi Bantuan Hukum Cuma-Cuma

Dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa pemberi bantuan hukum cuma-cuma adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Selain itu, advokat juga memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma, hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Biasanya setiap lembaga bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan atau advokat memiliki segmentasi tertentu dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma, mereka tidak menerima semua permohonan, mereka akan memilah tergantung pemohon dan kasusnya. Sebagai contoh, ada beberapa lembaga bantuan hukum yang hanya berfokus pada pendampingan nelayan, buruh, wartawan atau pendampingan pada wanita dan anak-anak. Namun, ada juga beberapa lembaga bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan atau advokat yang tidak memiliki segmentasi tertentu, yang terpenting pemohon adalah orang miskin.

Dalam prakteknya, para pemberi bantuan hukum cuma-cuma biasanya membentuk jejaring, saling berkomunikasi satu sama lain dan bekerja sama dalam melaksanakan tugasnya. Satu pemberi bantuan hukum cuma-cuma akan menghubungi pemberi bantuan hukum cuma-cuma lainnya, bila ternyata pemohon bukan merupakan segmentasinya, memerlukan konsultasi, atau karena keterbatasan sumber daya manusia yang ada.

Syarat Penerima Bantuan Hukum Cuma-Cuma

Syarat penerima bantuan hukum cuma-cuma yang disebutkan di dalam peraturan perundang-undangan adalah miskin, di mana definisi miskin sendiri adalah tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Sehingga setiap kelompok atau orang perorangan yang ingin mengajukan bantuan hukum cuma-cuma harus dapat menunjukan keterangan miskin atau dokumen lain yang menunjukan status miskin tersebut, seperti Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai atau Kartu Beras Miskin.

Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, syarat miskin terkadang tidak digunakan atau tidak didefiniskan seperti yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan. Ada beberapa lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang tidak mensyaratkan status miskin atau mendefiniskan miskin tidak hanya secara materi, namun juga secara pengetahuan hukum.

Login