Ayo Qurban Di PAHU

Yayasan Pundi Amal Hasanah Umat Sudah Berdiri sejak 16 Agustus 2017. Dan Yayasan Pundi Amal Hasanah Umat Setiap tahunnya mengadakan program Qurban. Yayasan PAHU menyediakan wadah untuk para donatur yang ingin Berqurban disini.

Ketentuan untuk berqurban di PAHU sama seperti Syariat islam yang sudah ditentukan di Al-Quran Dan Hadist

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

Wa likulli ummatin ja’alnā mansakal liyażkurusmallāhi ‘alā mā razaqahum mim bahīmatil-an’ām, fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimụ, wa basysyiril-mukhbitīn

Artinya:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (Quran Surat Al-Hajj Ayat 34)

“Rasulullah SAW berkurban dua ekor domba berwarna putih bersih dan bertanduk bagus. Aku melihat Rasulullah SAW meletakkan kakinya ke atas sisi tanduk (kanan) hewan kurban itu sambil menyebut nama Allah dan bertakbir. Rasulullah SAW menyembelih kedua hewan kurban itu dengan tangannya sendiri”. (HR. Bukhari dan Muslim)

“Tiga per kata yang bagiku hukumnya fardu tetapi bagi kalian hukumnya tathawwu’ (sunah), yaitu salat witir, menyembelih udhiyah dan salat duha.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim)

Kriteria orang yang wajib berkurban

Bila kita mengacu pada poin pertama, hukum orang berkurban adalah wajib bagi yang mampu dari segi rezeki dan harta yang dimiliki. Meskipun begitu, ada beberapa kriteria orang yang wajib berkurban saat Idul Adha. Kriteria tersebut antara lain adalah seseorang yang membeli hewan untuk berkurban adalah mereka yang telah menyelesaikan kewajibannya memberi nafkah untuk keluarga.

Sedangkan untuk seseorang yang memiliki gaji atau pendapatan tetap dan masih cukup untuk membeli hewan kurban, maka dianjurkan untuk membeli hewan kurban sesuai syariat. Kurban tidak dibedakan berdasarkan jenis kelamin, baik pria maupun wanita boleh berkurban. Selain mampu secara finansial, seseorang yang berkurban haruslah sudah dewasa atau sudah baligh.

Cara untuk berqurban di PAHU bisa melalui Rekening PAHU dan juga Website

Login