π MARHABAN YA RAMADHAN π
Saatnya Berbagi, Saatnya Peduli
Ramadhan adalah bulan penuh berkah, ampunan, dan limpahan pahala. Di bulan suci ini, setiap amal kebaikan dilipatgandakan. Salah satu bentuk kepedulian dan penyucian harta yang Allah perintahkan adalah dengan menunaikan Zakat Maal, Zakat Fitrah, dan Fidyah.
Melalui Yayasan Pundi Amal Hasanah Umat, insyaAllah amanah zakat dan fidyah yang Anda titipkan akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimaβfakir, miskin, dhuafa, dan saudara-saudara kita yang membutuhkan.
β¨ Jenis Zakat & Fidyah yang Dapat Disalurkan
π Zakat Maal (Harta)
Zakat atas harta yang telah mencapai nisab dan haul.
π° Besaran: 2,5% dari total harta yang memenuhi syarat
Zakat maal merupakan bentuk rasa syukur atas rezeki yang Allah titipkan, sekaligus membersihkan dan menyucikan harta.
π Zakat Fitrah
Ditunaikan menjelang Idul Fitri.
πΎ Setara dengan 2,5 β 3,8 kg beras atau senilai harga beras yang dikonsumsi.
Zakat fitrah menyempurnakan ibadah puasa dan membantu saudara kita agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
π Fidyah
Diperuntukkan bagi yang tidak mampu berpuasa karena uzur syarβi (sakit menahun, lansia, dll).
π Estimasi: Rp 60.000 / hari tidak berpuasa (disesuaikan standar makanan layak).
Fidyah menjadi pengganti kewajiban puasa dengan memberi makan fakir miskin.
π€² Mengapa Menyalurkan Melalui Yayasan Pundi Amal Hasanah Umat?
βοΈ Amanah & Transparan
βοΈ Tepat Sasaran
βοΈ Membantu Dhuafa dan Mustahik
βοΈ Menjadi Ladang Amal Jariyah
Setiap rupiah dan setiap butir beras yang Anda titipkan akan menjadi senyum dan harapan bagi mereka yang membutuhkan.
π Ayo Sahabat Dermawanβ¦
Jangan tunda kebaikan.
Jadikan Ramadhan ini lebih bermakna dengan berbagi dan peduli.
Salurkan Zakat Maal, Zakat Fitrah, dan Fidyah Anda melalui:
π Yayasan Pundi Amal Hasanah Umat π
Karena sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesama.
Semoga Allah menerima amal ibadah kita, melapangkan rezeki kita, dan menjadikan kita bagian dari orang-orang yang gemar berbagi. Aamiin π€²β¨

Ulasan
Belum ada ulasan.